Selain
membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi setempat di wilayah
kabupaten kota. Ada satu cara lagi untuk membuat paspor yakni membuat
paspor melalui internet atau membuat paspor secara online.
1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
5. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan hufu pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
Cara membuat paspor secara online memang hampir sama dengan cara
membuat paspor di kantor imigrasi. Hanya saja hal inimungkin lebih mudah
bagi anda karena tidak perlu antri dan harus melewati hadangan para
calo di kantor imigrasi yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat
dari harga normal.
Sebelum anda mendaftar secara online, tentunya ada berkas yang harus anda siapkan, yaitu sebagai berikut :
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online di bawah ini :
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online di bawah ini :
1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
5. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
6. Di halaman selanjutnya, anda
disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan
upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau
surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
7. Setelah mengupload, klik Lanjut
8. Setelah itu anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda akan me mbuat
paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili
anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda.
9. Setelah itu klik Lanjut
10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan hufu pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
11. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
12. Setelah bukti verifikasi
tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai
dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
13. Pada waktu wawancara, anda hanya
melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online
dengan berkas berkas anda yang asli.
13. Setelah wawancara selesai, anda
akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran
di loket pembayaran.
14. Setelah membayar, anda akan
mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda.
Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
15. Pada tanggal dan hari yang
ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor
imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.
Berdasarkan cara tersebut,
sebenarnya Cara Membuat Paspor Baru Secara Online memang tidak jauh
berbeda dengan secara langsung membuat di kantor imigrasi. Namun hal ini
tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak bolak balik ke kantor
imigrasi.
Tips Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan Paspor
Berikut adalah tips ketika melakukan
proses wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan paspor tidak
ada masalah yang krusial :
1. Siapkan berkas asli anda sesuai
dengan yang anda upload di pendaftaran secara online. Untuk jaga jaga,
copykan juga berkas tersebut sebanyak 2 kali.
2. Saat datang untuk wawancara,
hendaknya anda sampai disana lebih pagi. Karena anda tahu sendiri jika
orang Indonesia itu rajin banget ngantri. Agar tidak dapat nomor buncit,
tentunya anda harus datang lebih awal.
3. Karena ada sesi foto untuk
paspor, usahakan anda datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi
dan sopan. Lebih baik berkemeja.
4. Jangan lupa membawa uang untuk pembayaran, yakni sebesar Rp 255.000,-. Jangan sampai uang anda kurang waktu membayar di loket.
Untuk lebih detail, anda bisa lihat atau download di sini
Untuk lebih detail, anda bisa lihat atau download di sini
Sumber : http://www.imamboll.com
Apakah pembuaatan paspor secara online ini lebih efektif di bandingkan dengan pembuatan secara langsung?
ReplyDelete